Postnuptial agreement (selanjutnya disingkat "Postnup") di Indonesia adalah perjanjian yang ditanda tangani oleh suami isteri setelah perkawinan. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama suami isteri dengan asas kebebasan berkontrak.
Suami isteri yang menandatangani perjanjian tersebut sadar dan tanpa paksaan dalam memasukinya. Pada prakteknya, postnuptial agreement banyak dibuat oleh lawyer di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan postnup pada intinya adalah suatu divorce settlement yang dibuat oleh suami isteri dengan bantuan lawyer mereka. Divorce settlement tersebut dibuat untuk mengatur mengenai pembagian harta yang terjadi dalam perkawinan. Ini adalah konsep awal mengenai postnuptial agreement.
Postnup merupakan produk hukum Indonesia, dan merupakan instrument yang sah serta diakui oleh lembaga peradilan di Indonesia. Bahkan, Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan endorsement mereka dalam permintaan fatwa hukum yang diajukan oleh Catatan Sipil DKI Jakarta. Menurut PT Jakarta, postnup merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan berlaku sah terhadap suami isteri yang membuatnya. Jika terjadi wanprestasi, pemenuhan hak-hak pihak yang merasa dirugikan dapat dilakukan gugatan wanprestasi kepada pengadilan. Dengan demikian, postnup tidak memerukan pendaftaran pada catatan sipil dengan menambahkam catatan pinggir pada akta perkawinan, sebagaimana yang biasa dilakukan pada prenup. Postnup cukup didaftarkan pada pengadilan saja guna memberikan efek keberlakukan terhadap pihak ketiga.
Demikian kiranya sekilas mengenai postnup. Semoga berguna dan bermanfaat. I am Asep Wijaya. Thank you for visiting my blogs and reading my posts.